SOLOPOS.COM - Sebuah instalasi seni dari Gerakan #BersihkanIndonesia terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Instalasi seni tersebut merupakan sebuah pesan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah harapan terakhir bagi perjuangan warga yang menjadi korban UU Minerba untuk mendapatkan keadilan hukum. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Solopos.com, JAKARTA — PDIP selaku pengusung sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kalah dari delapan partai lainnya di DPR, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan partai pemenang Pemilu 2019 tersebut.

MK pada putusannya, Kamis (15/6/2023), menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Delapan partai di DPR yang setuju sistem proporsional terbuka dipertahankan masing-masing Partai Golkar, PPP, PAN, PKS, Partai Nasdem, Gerindra, PKB, dan Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati putusan MK meskipun PDIP berbeda dengan keyakinan soal sistem pemilu.

Menurut dia, PDIP sangat memahami bahwa peserta pemilu adalah juga partai politik.

PDIP merupakan partai yang terus melakukan kelembagaan politik dan anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas penting untuk menyelesaikan persoalan rakyat.

Dalam pandangan PDIP, sambung Hasto, seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan sebaik-baiknya untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia maju.

Dia mengatakan hal itu hanya bisa dilakukan melalui sistem pemilu proporsional tertutup.

Namun PDIP akan tetap mengikuti keputusan MK sebagai sikap kenegarawanan.

“Dalam seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup,” ucap Hasto, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berikut tanggapan petinggi partai yang pro terhadap sistem pemilu terbuka:

1. Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan MK merupakan bentuk keberpihakan terhadap demokrasi.

Dia mengajak seluruh masyarakat mengawal tahapan Pemilu 2024 agar tetap demokratis, jujur, dan adil.

“Alhamdulilah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat Reformasi,” kata AHY dalam cuitan di akun Twitter resminya @AgusYudhoyono sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

2. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya menilai putusan MK yang memastikan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 sejalan dengan semangat demokrasi.

Dia menjelaskan sistem proporsional terbuka memberi peluang bagi para pemilih untuk memilih calon anggota legislatif lebih seksama.

Hal itu juga sejalan dengan semangat demokrasi yang ingin mendekatkan rakyat dan wakil rakyat.

“Kita patut memberi apresiasi kepada MK. Bukan saja karena MK teguh pada konstitusi, tetapi juga telah menjadi teladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi untuk tetap konsisten pada nilai-nilai demokrasi,” kata Willy.

3. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan putusan MK menghentikan spekulasi di tengah masyarakat terkait wacana perubahan sistem pemilu.

Menurut dia, putusan MK tersebut memberikan dampak positif baik bagi penyelenggara pemilu, partai politik (parpol) peserta pemilu, hingga para calon caleg yang akan ikut berkontestasi.

Menurut dia, sistem proporsional terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen.

“Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader,” ucap dia.

4. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memberikan apresiasi positif terhadap sikap MK yang tidak terpengaruh dengan intervensi kekuatan mana pun dalam memutus permohonan gugatan sistem pemilu.

“Dari awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia. Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini,” kata Viva dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.



5. Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi

Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi menilai putusan MK terkait gugatan sistem pemilu membawa angin segar bagi nasib demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.

Dia yakin putusan MK akan disambut gembira oleh rakyat.

Sebab, dengan adanya sistem proporsional terbuka, mereka dapat memilih para calon legislatif (caleg) secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka miliki.

Aboe menjelaskan sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persoalan yang dimiliki secara lebih efektif.

Sistem terbuka memungkinkan para caleg melakukan personal branding secara mandiri tidak hanya tergantung pada branding partai politik.

“Kami berharap bahwa putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, baik bagi masyarakat, partai politik, maupun para caleg. Pemilu mendatang diharapkan dapat memberikan kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi di Indonesia” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya