SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di sela-sela konferensi pers perkembangan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat menjadi calon presiden/wakil presiden.

KPU akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) No.19/2023 tentang Persyaratan Pendaftaran Capres dan Cawapres.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ketua KPU Hasim Asy’ari mengatakan bakal menyusun rancangan perubahan atau revisi PKPU tersebut.

Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pihak pemerintah maupun DPR dalam waktu dekat mengenai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

“Dalam rangka sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui, MK memutuskan pasal 169 huruf q tentang batas usia Capres dan Cawapres pada UU No.7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional bersyarat.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni Almas Tsaqibbirru yang terdaftar dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Berbeda dengan tiga perkara sebelumnya yang diputus pada hari yang sama, MK menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU No.7/2017 inkonstitusional bersyarat.

Sementara itu, MK telah menolak seluruhnya tiga perkara sebelumnya yang juga menggugat batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun.

Gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta Partai Gerindra dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.

Namun pada perkara yang dimohonkan seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru itu, MK menyatakan pasal yang mengatur batas usia Capres-Cawapres itu inkonstitusional bersyarat.

Tak Berkhianat

Politikus PDIP Aria Bima yakin Presiden Joko Widodo takkan mengizinkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.

Anggota DPR dari Sukoharjo, Jawa Tengah itu meyakini Jokowi dan Gibran takkan berkhianat dari PDIP.

“Sampai hari ini saya masih percaya Pak Joko Widodo tidak akan mengizinkan Mas Gibran menjadi cawapres karena Pak Jokowi tahu persis bagaimana menyiapkan putra-putrinya, sejak dari Wali Kota hingga Presiden,” ujar Aria Bima seperti dikutip Solopos.com dari tayangan di TVOne, Senin (16/10/2023).

Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden/wakil presiden pernah menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023), di luar kepatutan.

Pasalnya, putusan itu diikuti dengan isu liar keterlibatan Jokowi demi memberi jalan Gibran melenggang sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Terus terang ini agak hal-hal di luar dari kepatutan. Apalagi jika betul-betul terjadi hanya sekadar ingin menjadi cawapres, yang kami tidak percaya, seolah-olah Pak Jokowi dan keluarga terlibat dalam rekayasa di MK. Apalagi itu diarahkan ke Mas Gibran di mana untuk jadi cawapres perlu ada usaha otak-atik konstitusi, ada hal yang kurang pas jika itu benar terjadi,” katanya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tak ikut cawe-cawe dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden/wakil presiden pernah menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023).

Putusan MK itu membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

“Mengenai putusan itu silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Kalau saya berkomentar nanti disalahartikan saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi seperti dikutip Solopos.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi mempersilakan kepada pengamat hukum untuk mengomentari putusan MK yang membuat heboh tersebut.

Tentang peluang Gibran menjadi cawapres, Jokowi mengatakan pasangan dalam Pilpres ditentukan oleh partai politik.

Ia balik meminta kepada publik untuk menanyakan hal itu kepada partai politik.



“Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat calon presiden/wakil presiden pernah menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023).

Apalagi, hakim konstitusi Saldi Isra menyebut keanehan koleganya di MK yang berubah pendapat begitu cepat setelah Ketua MK Anwar Usman ikut rapat.

Padahal pada rapat sebelumnya, menurut Saldi, para anggota MK tersebut telah sepakat menolak gugatan soal batas usia capres/cawapres tersebut.

Politikus PDIP Deddy Sitorus memastikan Gibran Rakabuming Raka akan otomatis dipecat dari partai jika menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

Demikian pula dengan sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) jika merestui pasangan Prabowo-Gibran.

Deddy Sitorus menegaskan aturan tersebut berlaku seketika untuk seluruh kader partai banteng moncong putih.

“Aturan di kami berlaku seketika, gak usah ditanya soal itu (pemecatan),” ujar Deddy Sitorus seperti ditayangkan CNN Indonesia dan dikutip Solopos.com, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, PDIP mempunyai aturan dan tata tertib yang berlaku mengikat untuk seluruh kader tanpa terkecuali.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPU Patuhi Putusan MK, Aturan di PKPU Segera Direvisi”

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya