News
Rabu, 8 November 2023 - 08:40 WIB

Para Eks Hakim Konstitusi Prihatin Kondisi MK Banyak Pelanggaran Etik

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa tengah bersama dengan sejumlah mantan hakim konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK, ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK,” kata mantan Ketua MK Hamdan Zoelva seusai menghadiri pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Advertisement

Hal itu dikatakan Hamdan menanggapi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi. Hamdan menilai Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.

“Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri, terutrama yang terakhir tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Advertisement

“Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri, terutrama yang terakhir tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Hamdan berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK. Hal itu menurut dia, bertujuan untuk menjaga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga negara serta lembaga peradilan.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Hamdan Zoelva juga meminta para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru. “Siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan,” tambahnya.

Ia menegaskan proses pemilihan Ketua MK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena untuk memastikan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.

“Tanggung jawab hakim saat ini adalah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Jimly mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Advertisement

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Selain itu, Jimly menegaskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif