SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Solopos.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi Rabu (2/8/2023). “Kemungkinan ada [praperadilan], kita lihat nanti ya,” ujarnya. 

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Adapun, dia menyebutkan saat ini Panji Gumilang masih dalam status pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik memiliki waktu 1×24 Jam untuk menetapkan penahanan Panji. 

Kemudian, Djuhandhani sempat menyebutkan bahwa Panji Gumilang meminta pemeriksaan diberhentikan dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan siang hari ini, Rabu (2/8/2023).

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yg bersangkutan di titip di tahanan Bareskrim,” tutur Djuhandhani. 

Sebagai informasi, dalam proses penetapannya menjadi tersangka Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan sekitar 13.15 WIB, Selasa (1/8/2023). 

Setibanya, di Bareskrim Panji terlihat mengenakan kemeja biru ke abu-abuan dengan motif bergaris. Adapun, kehadiran Panji Gumilang dijaga oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim. 

Pihak kepolisian juga menegaskan dalam proses pemeriksaan ini telah dilakukan persiapan sebelumnya seperti pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB. 

Selanjutnya, Panji Gumilang selesai diperiksa sekitar 19.00 WIB dan hingga pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka dan saat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Panji Gumilang Bakal Ajukan Praperadilan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya