SOLOPOS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menyampaikan dzikir jumat kepada para santri dan jamaah Pondok Pesantren Al Zaytun usai melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin, kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, berikut kronologinya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara bersama terlapor serta jajaran kepolisian mulai dari, Propam hingga Wassidik. 

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Dari hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani di Bareskrim, Jakarta Selatan Senin (1/8/2023) malam dilansir Bisnis.com.

Kemudian, Djuhandhani juga menyampaikan sebelum menetapkan tersangka pada Panji Gumilang, penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli.  

Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat. 

“Perlu saya sampaikan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 org saksi dan 17 ahli. Dimana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti dimana itu alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi utk menetapkan tsk setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti tambah 1 surat,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, Panji Gumilang telah hadir dalam pemeriksaan ke markas besar Polri di Jakarta Selatan Selasa (1/8/2023) sekitar 13.15 WIB. 

Setibanya, di Bareskrim Panji terlihat mengenakan kemeja biru ke abu-abuan dengan motif bergaris. Adapun, kehadiran Panji Gumilang dijaga oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim. 

Kemudian, Kepolisian juga menegaskan dalam proses pemeriksaan ini telah dilakukan persiapan sebelumnya seperti pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB. 

“Dalam proses pemeriksaan penyidik melaksanakan dan memberikan hak hak kepada terperiksa atau yang diperiksa yaitu hak-hak untuk makan malam untuk sembahyang tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan pada pukul 19.30 WIB,” ucap Djuhandhani. 

Sementara itu, hingga pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka dan saat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan. Tentunya, dengan memerhatikan kondisi kesehatan Panji Gumilang. 

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini, mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detail lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan,” pungkas Djuhandhani.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya