SOLOPOS.COM - Politikus senior PDIP, Panda Nababan, mengomentari indikasi keluarga Jokowi membelot. (Youtube CNNINdonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Indikasi membelotnya keluarga Joko Widodo (Jokowi) membuat berang PDIP.

Sejumlah petinggi PDIP, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, berkomentar keras.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Bahkan, politikus senior partai banteng Panda Nababan sudah bersuara beberapa hari sebelum Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat capres/cawapres, Senin (16/10/2023), yang membuat peluang Gibran Rakabuming Raka terbuka ke Pilpres 2024.

Panda Nababan mengungkit Jokowi yang meminta kepada Megawati agar anaknya, Gibran, yang dicalonkan sebagai calon walikota pada 2021.

Padahal, kata itu, ketika itu suara arus bawah PDIP menghendaki agar pasangan Purnomo-Teguh Prakosa yang berkompetisi di Pilkada Solo 2021.

Menurut Panda, sebenarnya pasangan Purnomo-Teguh yang direkomendasikan DPC PDIP Solo ke DPP PDIP dan tinggal menunggu rekomendasi dari Megawati.

“Saat itu prosedur partai sudah dilewati dari bawah, dari ranting. Semuanya menghendaki calonnya Purnomo-Teguh Prakosa. Tapi Jokowi datang ke Bu Mega dan meminta agar anaknya Gibran yang dicalonkan,” ujar Panda Nababan seperti dikutip Solopos.com dari tayangan CNN Indonesia, Selasa (17/10/2023).

Mantan wartawan yang telah melewati pemerintahan sejak era Orde Lama ini menambahkan, setelah mendengar permintaan Jokowi, Megawati luluh sehingga mengabulkan permintaan Jokowi agar Gibran yang dicalonkan.

Karena itu, jika pada akhirnya Jokowi dan keluarganya berkhianat dari PDIP, Panda menyebutnya sebagai politik tanpa tata krama.

“Saking sayangnya Bu Mega kepada Jokowi maka dikabulkan. Alangkah tragisnya, dengan gampang sekarang mau ditinggal. Kalau Gibran maju tidak dari PDIP tak terbayang aku etikanya, budayanya, tata kramanya. Apa iya Jokowi dan keluarganya punya karakter seperti itu? Apa sehebat itu nafsu kekuasaannya sehingga tidak ada tata krama?” ujar Panda Nababan.

Politikus PDIP lainnya, Deddy Sitorus memastikan Gibran Rakabuming Raka akan otomatis dipecat dari partai jika menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

Demikian pula dengan sang ayah, Jokowi jika merestui pasangan Prabowo-Gibran.

Deddy Sitorus menegaskan aturan tersebut berlaku seketika untuk seluruh kader partai banteng moncong putih.

“Aturan di kami berlaku seketika, gak usah ditanya soal itu (pemecatan),” ujar Deddy Sitorus seperti ditayangkan CNN Indonesia dan dikutip Solopos.com, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, PDIP mempunyai aturan dan tata tertib yang berlaku mengikat untuk seluruh kader tanpa terkecuali.

Anggota DPR asal Kalimantan Utara itu menyatakan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi merupakan ujian bagi keluarga Jokowi dan juga MK sendiri.

Bagi Jokowi, gugatan soal batas usia capres/cawapres menjadi ujian tentang loyalitas mantan Wali Kota Solo itu kepada PDIP yang telah membesarkan namanya.

Sedangkan bagi MK, hal tersebut sebagai ujian apakah lembaga negara itu profesional dan tidak terimbas politik.

“Ini ujian apakah seia sekata dalam ucapan dan perbuatan. Kita lihat saja,” ujar anggota Komisi VI DPR tersebut.

Petinggi PDIP, Bambang Wuryanto yang hadir dalam diskusi yang sama menyatakan putusan MK aneh.

“MK sudah melampaui kewenangannya. Soal usia capres itu wilayah DPR dan pemerintah bukan MK,” tandasnya.

Tak kurang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga bersuara keras atas langkah politik keluarga Jokowi.

Megawati menyinggung ketidakhadiran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam peresmian Kantor DPC PDIP Solo di Brengosan, Purwosari, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023) siang.

Padahal kemarin Megawati secara daring meresmikan 127 kantor DPC PDIP se-Indonesia, termasuk di Solo.

Meski tidak menyebut nama Gibran, Megawati menyinggung kader yang loyal pasti akan hadir dalam setiap acara partai.

Apalagi jika kader tersebut menduduki jabatan di eksekutif seperti halnya Gibran.

“Ibu minta kalian konsekuen. Kalau sudah menjadi anggota partai jangan lirik-lirik lagi untuk pindah partai. Itu tidak ada dedikasi (dedication) of life-nya,” ujar Megawati saat menyampaikan sambutannya secara daring.

Megawati lantas menyebut nama Ketua DPC PDIP Solo yang juga mantan Walikota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Menurut Mega, Hadi Rudyatmo adalah contoh kader PDIP yang sangat loyal kepada partai.

Ia menekankan loyalitas partai harus dibuktikan dengan perbuatan dan bukan hanya formalitas.

“Jangan hanya pakai baju merah hitam lalu merasa sudah PDIP. Itu ndak ada artinya, kan yang mau masuk ke PDIP kalian kan? Bukan Ibu suruh lho?” tandas Megawati seperti dikutip Solopos.com dari tayangan KompasTV.

Putri Bung Karno itu menyatakan kantor adalah identitas resmi bagi partai yang merupakan aset besar dan tak bisa diperjualbelikan.

Peresmian kantor, kata dia, seharusnya menjadi wujud bagi loyalitas setiap kader PDIP.



Menanggapi sikap keras partainya, Jokowi menegaskan dirinya tak ikut cawe-cawe dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden/wakil presiden pernah menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023).

Putusan MK itu membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

“Mengenai putusan itu silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Kalau saya berkomentar nanti disalahartikan saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi seperti dikutip Solopos.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi mempersilakan kepada pengamat hukum untuk mengomentari putusan MK yang membuat heboh tersebut.

Tentang peluang Gibran menjadi cawapres, Jokowi mengatakan pasangan dalam Pilpres ditentukan oleh partai politik.

Ia balik meminta kepada publik untuk menanyakan hal itu kepada partai politik.

“Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegasnya.

Anak bungsu Jokowi yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak mau berkomentar banyak menanggapi putusan MK yang membuat kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang menjadi cawapres.

Kaesang mengatakan putusan MK tidak berpengaruh buat dirinya.



“Ya sudah, ya sudah. Nggak ngefek juga dengan saya itu,” ujar Kaesang seusai bertemu relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah tersebut.

Yang ia tahu beberapa gugatan serupa yang ditolak MK.

“Yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya,” kata Kaesang.

Putra bungsu Jokowi itu mengaku tidak ada dampak buat dirinya terkait peluang Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Kaesang juga tidak mau berkomentar saat ditanya tentang putusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo bila Gibran diusung sebagai bacawapres.

Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah langsung berlaku dan bersifat mengikat.

Artinya, pemberlakuan putusan yang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka, Senin (16/10/2023).

Hal itu berdasarkan pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.



Pasal 47 UU MK menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”

Mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, putusan MK bersifat mengikat dan langsung berlaku sejak dibacakan.

“Suka tidak suka hukum tersebut langsung berlaku mengikat sejak dibacakan dalma rapat pleno terbuka untuk umum,” ujar Gede Palguna, seperti dikutip dari obrolan di CNN Indonesia, seperti dikutip Solopos.com, Senin (17/10/2023).

Gede Palguna termasuk salah satu pihak yang kaget dengan putusan MK tersebut.

Pasalnya, soal pembahasan usia capres/cawapres merupakan wilayah DPR dan pemerintah.

MK, kata dia, sejak dulu sepakat dengan pemahaman tersebut.

“Karena itu saya bingung dengan putusan ini. Kok bisa berbeda 180 derajat antara putusan di gugatan sebelumnya yang menolak usia capres/cawapres kurang dari 40 tahun tapi setuju dengan diberi embel-embel pernah menjabat kepala daerah,” tegas salah satu mantan hakim MK tersebut.

Sebagaimana diberitakan, adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat calon presiden/wakil presiden pernah menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023).

Apalagi, hakim konstitusi Saldi Isra menyebut keanehan koleganya di MK yang berubah pendapat begitu cepat setelah Ketua MK Anwar Usman ikut rapat.



Padahal pada rapat sebelumnya, menurut Saldi, para anggota MK tersebut telah sepakat menolak gugatan soal batas usia capres/cawapres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya