SOLOPOS.COM - Ribuan masyarakat yang menolak pengukuran dan pematokan lahan bentrok dengan aparat di Pulau Rempang Batam, Kamis (7/9/2023). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos, BATAM — Ombudsman meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara upaya relokasi warga di Pulau Rempang seiring dengan terjadinya bentrokan. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mengganggu kondusifitas di Batam. 

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali, pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan kembali solusi lain untuk merelokasi warga, karena masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan. Oleh karena itu Ombudsman berharap dihentikan dulu upaya relokasi untuk menjaga suasana kondusif disana,” kata Lagat, Senin (11/9/2023) di Batam Centre, dilansir Bisnis.com.

Lagat berharap ketika BP Batam mengembangkan proyek investasi yang bernilai besar ini, tidak hanya mampu memberikan dampak ekonomis kepada warga, tapi juga mampu bersikap bijak dalam merelokasi, dengan mempertimbangkan untuk mempertahankan kehidupan sosial dan budaya warga di pulau tersebut. 

Dia melihat warga tidak menolak rencana investasi, tapi kampung mereka jangan sampai digusur. 

“Pemerintah harus bijak dalam merelokasi sekitar 10.000 warga Rempang, yang berdiam di atas 16 kampung tua yang telah dihuni turun temurun sejak 1834,” tuturnya. 

Lagat meminta agar BP Batam memaksimalkan upaya dialog ataupun musyawarah, dan tidak memaksakan relokasi sebelum hal tersebut berjalan optimal. 

“Kami juga berharap agar masyarakat tetap merespon upaya dialog dengan pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan pergerakan yang anarkis dengan tetap menjaga kondusifitas,” ungkapnya. 

Informasi relokasi ini baru tersiar setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) di Kawasan Rempang kota Batam, Provinsi Kepri melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023. 

“Namanya investasi ramah lingkungan, maka sepatutnya juga cara pemerintah akan merelokasi Warga Rempang juga harus ramah. . Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo, dan juga belum pernah diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya,” paparnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ombudsman Minta Pemerintah Hentikan Sementara Relokasi Warga Pulau Rempang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya