News
Rabu, 25 Oktober 2023 - 03:20 WIB

Nasdem Merasa Aneh DPR Ngotot Bahas Revisi UU Pilkada di Masa Reses

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kiri) menyampaikan laporan didampingi Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (tengah) dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Nurdin (kanan) pada rapat pleno Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Nasdem melihat ada yang aneh dengan Badan Legislasi DPR yang ngotot menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), di tengah masa reses.

“Ini juga persidangan di masa reses, apa sih yang mau dikejar? Saya dari Fraksi Nasdem menyikapi ya enggak ada yang terlalu urgen untuk dipaksakan,” kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR, Willy Aditya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Advertisement

Hal itu disampaikan Willy Aditya seusai rapat tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas UU Pilkada.

Ia menyebut poin pembahasan dalam rapat revisi UU Pilkada itu hanya membahas soal perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.

Advertisement

Ia menyebut poin pembahasan dalam rapat revisi UU Pilkada itu hanya membahas soal perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.

Menurut ia, pembahasan soal waktu pelaksanaan Pilkada 2024 yang sedianya direncanakan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu dilakukan di Komisi II DPR.

Namun kini mengambil jalur revisi UU Pilkada lewat Baleg DPR.

Advertisement

Untuk itu, Willy mengatakan Fraksi Nasdem mempertahankan agar jadwal pelaksanaan pilkada serentak tetap digelar pada November 2024.

“Tidak bersepakat dua hal, tidak bersepakat untuk proses ini bersidang pada masa reses. Yang kedua, tidak sepakat pilkada dimajukan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (20/9/2023) Komisi II DPR bersama pemerintah membahas lebih lanjut peraturan pemerintah perppu, khususnya soal memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September.

Advertisement

“Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025 karena akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif sebagai hasil dari Pilkada 2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif