SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ditemui pada Jumat (6/10/2023) di UC UGM. (Harian Jogja / Catur Dwi Janati)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta Menkopolhukam Mahfud Md. mengawal proses Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 berjalan dengan baik.

Perintah itu disampaikan Jokowi saat menerima Mahfud Md. di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Kepada wartawan seusai menghadap Presiden, Mahfud Md mengatakan Jokowi menyampaikan selamat kepada dirinya sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

“Beliau mengucapkan selamat dan menitip agar pemilu berjalan dengan baik. Pemilu bukan untuk bermusuhan, melainkan untuk bersama-sama mencari wakil rakyat dan pemimpin negara yang dipilih oleh rakyat sendiri,” kata Mahfud, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Mahfud, ucapan selamat yang diberikan Presiden Jokowi juga menunjukkan RI 1 memberikan restu kepada dirinya berkontestasi pada Pilpres 2024.

“Iya sudah, beliau mengucapkan selamat ‘kan, artinya sudah merestui. Kalau resminya, restu itu, izinnya sudah diberikan pada tanggal 18 Oktober 2023 ketika saya deklarasi pagi. Ibu Mega (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) deklarasi pagi, sorenya saya kirim surat kepada beliau,” kata Mahfud.

Presiden, yang saat itu masih melawat ke Tiongkok dan Arab Saudi, langsung menjawab surat dari Mahfud.

Dalam pertemuan itu, Mahfud meminta secara langsung izin cuti kepada Presiden.

Menkopolhukam itu meminta untuk cuti setidaknya satu hari setiap pekan selama masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Presiden menyetujui permohonan cuti itu sekaligus meminta Mahfud tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Menkopolhukam.

Mahfud Md. maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.
Gabungan partai politik, yaitu PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo mendaftarkan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023.

KPU RI menetapkan tanggal 19–25 Oktober sebagai masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024.

Selanjutnya pada tanggal 13 November 2023, KPU menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024.

Tahapan berikutnya, KPU mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024, yang dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya