SOLOPOS.COM - Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto (tengah) konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung memutuskan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat tidak bisa diterima.

Alasan utama MA, bukti baru (novum) yang diajukan oleh Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menjelaskan pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan PK Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Demokrat.

“Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

Adapun kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN,” ucap Suharto.

Suharto membeberkan majelis berpendapat bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa a quo sejatinya merupakan masalah internal Partai Demokrat.

“Pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara Penggugat dan Tergugat II intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah Partai Demokrat,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Namun, sambung Suharto, sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat yang dalam hal ini adalah kubu Moeldoko.

Pendapat majelis tersebut berakhir dengan amar menolak permohonan PK oleh Moeldoko dan menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000.

Untuk diketahui, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.

Sementara itu, majelis yang menyidangkan perkara tersebut adalah Yosran selaku Ketua Majelis, Lulik Tri Cahyaningrum selaku Anggota Majelis I, dan Cerah Bangun selaku Anggota Majelis II.

“Diputus siang ini, 10 Agustus 2023,” kata Suharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya