SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangannya di hadapan sejumlah jurnalis terkait koalisi Partai Politik untuk Pemilu 2024 usai pelantikan pengurus DPC Demokrat se-Sulteng di Kota Palu, Senin (27/2/2023). ANTARA/Moh Ridwan

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko belum berhenti berusaha merebut Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Purnawirawan jenderal TNI AD itu mengajukan upaya hukum terakhir yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kudeta Partai Demokrat.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Langkah hukum terakhir Moeldoko ini, menurut AHY, menggambarkan tentang perilaku seniornya di militer itu yang sangat buruk.

AHY menyatakan banyak purnawirawan jenderal ataupun jenderal yang masih aktif di TNI malu dengan langkah Moeldoko.

“Saya mendapatkan banyak masukan dari banyak jenderal maupun yang sudah pensiun, perilaku KSP Moeldoko sangat buruk. Tidak mencerminkan jiwa ksatria seorang prajurit, apalagi patriot,” ujar AHY dalam jumpa pers di depan Kantor Partai Demokrat yang dihadiri ratusan pendukungnya, Senin (3/4/2023), seperti ditayangkan KompasTV.

AHY menyatakan Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023. PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Menurut AHY, Moeldoko mengklaim menemukan empat novum atau bukti baru.

Namun, menurutnya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

Ia mengatakan, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kami yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” tegasnya yang disambut sorakan ratusan pendukungnya.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan telah mempelajari semua dalil-dalil dalam memori PK yang diajukan Moeldoko.

Sama dengan AHY, Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan empat novum Moeldoko bukan bukti baru.

“Kami sudah mempelajari, dalam dalilnya terdapat empat novum yang diajukan, tetapi setelah kami mempelajari dengan seksama, keempat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN,” katanya.

Harusnya, kata Hamdan, novum atau bukti baru adalah yang memberikan informasi baru.

Di mana jika pada sidang pengadilan pertama diajukan, maka putusannya akan berbunyi berbeda.

“Kami yakin dari aspek hukum, permohonan PK ini tidak memiliki dasar dan secara hukum, harusnya ditolak,” harapnya.

Terpisah, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengaku tidak mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (MK) terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta pada Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya