SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memastikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bertindak independen dan tidak bisa diintervensi, terkait penanganan dugaan pelanggaran etik dalam putusan soal batasan usia capres/cawapres.

Saat ini, MK menerima tujuh laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming melaju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kami pastikan MKMK independen dan tidak bisa diintervensi. Mereka terdiri atas tokoh-tokoh senior yang kukuh dan independen,” ujar hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam jumpa pers, Senin (23/10/2023).

Ia mengatakan hingga Senin terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Pihak yang melapor berasal dari lapisan masyarakat hingga tim advokat.

Hakim MK itu mendapatkan informasi terbaru bahwa ada 13 laporan yang masuk yang harus diverifikasi kebenarannya.

“Tadi saya juga mendapatkan informasi. Namun, saya tidak tahu benar atau tidak, sudah ada 13 laporan tentang hal itu [pelanggaran kode etik], tetapi belum masuk terverifikasi sampai sekarang,” ujarnya.

Enny menjelaskan salah satu isi laporan tersebut adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, dan permintaan segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri,” ujar Enny.

Oleh karena itu, Enny menuturkan hakim-hakim MK sudah menggelar rapat dan mencapai persetujuan untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk (MKMK) agar segera dapat bekerja untuk menangani paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk menurut hukum acara yang berlaku di MKMK,” jelasnya.

MKMK dibentuk berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Majelis ini terdiri atas tiga anggota terpilih, yaitu Jimly Asshiddiqie yang mewakili kelompok tokoh masyarakat, Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademisi, dan Wahiduddin Adams yang mewakili hakim konstitusi aktif.
Jimly Asshiddiqie pernah menjadi Ketua MK periode 2003-2008.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua MK yang kini menjadi bakal calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo, Mahfud Md, mengomentari polemik putusan MK yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi pendamping Ganjar Pranowo.

Menurut Mahfud Md, hakim MK yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

Dalam kasus gugatan usia capres/cawapres, kata dia, Ketua MK Anwar Usman ada konflik kepentingan karena keponakannya, Gibran, sedang digadang-gadang bisa menjadi cawapres jika gugatan tersebut dikabulkan.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.

Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan maka menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MK Terima 7 Laporan Pelanggaran Etik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya