SOLOPOS.COM - Keluarga Presiden Jokowi saat pernikahan Kaesang Pangarep menikah Desember 2022. (Istimewa/Bridestory).

Solopos.com, JAKARTA — Polemik Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres Prabowo berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus bergulir.

Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK atas tuduhan kolusi dan nepotisme.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Pelaporan tiga tokoh ini dimasukkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin (23/10/2023), oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep turut dilaporkan lantaran partai yang dipimpinnya merupakan salah satu pemohon uji materi.

“Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia [TPDI] dengan Persatuan Advokat Nusantara, melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain,” ujar pihak pelapor, Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Erick mengatakan pelaporannya kepada KPK berkaitan dengan keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Seperti diketahui, MK pekan lalu memutus enam buah perkara terkait dengan pasal yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres itu.

Hasilnya, MK menolak beberapa perkara dari pemohon PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, dan beberapa kepala daerah.

Namun MK mengabulkan sebagian perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan menyatakan frasa batas usia minimal usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan Undnag-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sudah atau sedang menjabat jabata publik melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah.

Terkait dengan hal tersebut, pihak pelapor menduga bahwa terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming yang namanya juga disebut oleh pemohon perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar dari ayah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yakni Presiden Jokowi.

Sementara itu, pelapor juga mengadukan Anwar dengan tuduhan nepotisme sebagimana pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pelapor menilai Anwar Usman seharusnya wajib mengundurkan diri sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar juga dinilai seharusnya mendeklarasikan hubungannya dengan Jokowi, Gibran, maupun Kaesang yang partainya ikut menjadi pemohon perkara gugatan.
“Nah ini ada sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman [yang mengatur] kalau punya hubungan kekeluargaan itu Ketua Majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tetapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim,” terang Erick.

Pelapor menduga ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam pemutusan uji materi perkara terhadap batas usia capres-cawapres.

Untuk itu, para pelapor turut membawa sejumlah bukti ke Dumas KPK berbentuk salinan putusan MK dan lain-lain.

“Ini adanya dugaan kolusi nepotisme gimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi. Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau didengar? Siapa yang mau dihormati?,” ucap Erick.

Adapun laporan tersebut telah diterima oleh KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat itu telah diterima oleh Dumas KPK.

Ali mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dengan menganalisis dan memverifikasi pemenuhan syarat laporan itu.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” katanya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Seperti diketahui, putusan MK atas batas usia minimal capres-cawapres pada UU Pemilu menjadi sorotan.

Putusan MK itu memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk melenggang ke KPU esok lusa, Rabu (25/10/2023), untuk didaftarkan sebagai cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi, Ketua MK, Gibran Dilaporkan ke KPK, Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres”



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya