SOLOPOS.COM - Rocky Gerung memberikan penjelasan kepada wartawan seusai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung dari Bareskrim Polri.

Lazimnya dalam proses hukum pidana, keluarnya SPDP biasanya menandakan sudah ada tersangka dalam kasus yang diusut.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Namun Kejagung belum bersedia membeberkan secara detail tentang status Rocky Gerung.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama Terlapor RG [Rocky Gerung] dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (20/10/2023).

Dia menerangkan kasus itu terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center di Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (29/7/2023).

Di lokasi tersebut Rocky Gerung hadir sebagai pembicara di hadapan para buruh.

“Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor RG dkk, Jampidum akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” pungkas Ketut.

Adapun, penyidikan ini disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung diperiksa di hadapan penyidik Bareskrim Polri dua kali, di antaranya pada Rabu (6/9/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut Rocky dicecar 40 pertanyaan selama tujuh jam.

Kemudian, pemeriksaan kedua terjadi pada Rabu (13/9/2023) Rocky dicecar 70 pertanyaan dalam waktu sekitar delapan jam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Djuhandhani merincikan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal mulai dari penghasutan, berita bohong dan SARA.

Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden.

“Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami utk proses penyelidikan lebih lanjut. Tidak ada penghinaan terhadap Presiden yang dilaporkan oleh berapa elemen masyarakat, yaitu tentang penghasutan, tentang berita bohong kemudian SARA,” kata Djuhandhani beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Terima SPDP Kasus Dugaan Berita Bohong Rocky Gerung”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya