News
Kamis, 1 Februari 2024 - 14:50 WIB

MK Respons Gugatan Anwar Usman

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat Studium General Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. (Tangkapan layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Konstitusi (MK) merespons gugatan Anwar Usman yang ingin tetap menjabat sebagai Ketua MK seusai dicopot. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Juru Bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan pihaknya telah mengetahui dan membahas bersama isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu.

Advertisement

“Kami telah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya. Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK, khususnya Ketua [MK Suhartoyo], bisa fokus memutus perkara PUU [pengujian undang-undang]” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2024).

Enny menambahkan, hal tersebut dilakukan agar penanganan perkara PUU tersebut tidak tertunda atau terhenti karena masa sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan segera dimulai, kecuali untuk PUU yang mesti dibahas dalam sidang pleno.

Advertisement

Enny menambahkan, hal tersebut dilakukan agar penanganan perkara PUU tersebut tidak tertunda atau terhenti karena masa sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan segera dimulai, kecuali untuk PUU yang mesti dibahas dalam sidang pleno.

Dengan menunjuk penasihat hukum, hakim konstitusi berharap perkara di PTUN bisa diputus dengan tetap menjaga prinsip independensi dan imparsialitas.

“Sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU No. 48/2009,” pungkas Enny.

Advertisement

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN. MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggungat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian bunyi angka terakhir pokok perkara gugatan Anwar Usman. Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Advertisement

Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo akhirnya mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023).

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MK Respons Gugatan Anwar Usman yang Ingin Tetap Jadi Ketua” 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif