SOLOPOS.COM - Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina periode 2011-2021 yang merugikan negara mencapai Rp2,1 trilliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.

Solopos.com, SOLO — Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membuka peluang untuk turun gunung mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ahok mengatakan bahwa peluang itu terbuka apabila PDIP memberi tugas kepada dirinya untuk melakukan kampanye. Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Bisa saja [mengampanyekan pasangan calon nomor urut 3] jika ditugaskan oleh partai,” ujar Ahok saat dihubungi Bisnis melalui pesan singkat pada Selasa (30/1/2024) malam.

Sejauh ini Ahok belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi apakah akan mundur dari jabatan Komut Pertamina jika aktif berkampanye. Namun, sesuai dengan perundang-undangan, pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih aktif menjabat.

Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN.

Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga. Dia mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden.

“Aku belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum],” ujarnya pada Selasa (30/1/2024) siang.

Aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN terkait kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023.

Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Sebelumnya, Ahok sempat dikabarkan akan hadir dalam kampanye terbuka Ganjar-Mahfud di Lapangan Merdeka Ambon, Maluku, Senin (29/1/2024). Dia disebutkan hadir dalam acara itu untuk mendampingi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Namun Ahok menyatakan dirinya tidak menghadiri kampanye tersebut lantaran memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Pertamina di Kementerian BUMN, Jakarta.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ahok Buka Peluang Kampanyekan Ganjar, Bakal Mundur dari Komut Pertamina?”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya