SOLOPOS.COM - Dipicu utang Rp4 juta, seorang pemuda asal Bandung, ATS, 26, tega menghabisi seorang remaja untuk mengambil sepeda motornya. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Dipicu lilitan utang Rp4 juta, seorang pemuda asal Bandung, ATS, 26, tega menghabisi remaja berusia 16 tahun, M, untuk mengambil sepeda motornya.

Sepeda motor korban lantas dijual kepada penadah. Baik tersangka pembunuhan dan penadah saat ini sudah ditahan aparat Polresta Bandung.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Tersangka ATS tak sempat menikmati hasil kejahatannya. Ia dibekuk hanya enam jam seusai penemuan mayat korban.

Pengungkapan kasus pembunuhan remaja ini berawal dari penemuan mayat di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (9/7/2023) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, peristiwa tindak pidana ini dimulai kebingungan pelaku lantaran memiliki utang kepada bosnya senilai Rp25 juta.

Tersangka ATS sudah membayar Rp22 juta dan utang tersisa Rp4 juta.

“Tersangka mengetahui korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter menggunakan motor. Kemudian tersangka memiliki ide untuk menguasai sepeda motor korban,” ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/7/2023).

Akhirnya tercetus ide jahat tersangka yang dilaksanakan pada Minggu (9/7/2023).

Menurut Kapolresta, pada Minggu pukul 06.00 WIB tersangka meminta kepada korban untuk diantar ke suatu tempat.

Setelah sampai di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung korban lantas dihabisi secara sadis oleh pelaku.

Korban dipukul menggunakan batu di kepala bagian belakang.

Dalam kondisi terluka parah, tersangka ATS menjerat leher korban menggunakan pakaian korban hingga meninggal dunia.

“Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya,” ucap Kusworo, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sepeda motor milik korban lantas dijual pelaku kepada penadah.

Tersangka ATS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada Senin (10/7/2023) pukul 16.00 WIB, atau enam jam setelah peristiwa yang diperkirakan terjadi pada pukul 10.00 WIB.

“Jadi setelah ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon dengan luka di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher, tersangka berhasil ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian tindak kriminal terjadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka ATS dijerat dengan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan dengan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya