News
Selasa, 7 November 2023 - 19:24 WIB

Meski Tak Puas, Pakar Tata Negara Apresiasi Putusan MKMK soal Paman Gibran

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Juanda, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

MKMK juga menghukum paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak boleh menangani perkara pemilu hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhiri.

Advertisement

Juanda sebenarnya tidak puas dengan putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih.

Idealnya, kata dia, Anwar Usman harus dipecat sebagai hakim MK karena telah melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran melenggang sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Saya maklum tapi tidak terima sebenarnya. Idealnya kan (Anwar Usman) dipecat sebagai hakim MK tapi cuma dicopot sebagai Ketua MK. Tapi saya maklum karena pertimbangannya ini butuh solusi cepat. Kalau dipecat nanti bisa panjang rentetan hukumnya, ada banding dan sebagainya,” ujar Juanda, seperti dikutip Solopos.com dari tayangan TVOne, Selasa (7/11/2023).

Advertisement

Meski tak puas karena Anwar Usman masih menjadi hakim MK, Juanda menilai putusan MKMK bahwa paman Gibran itu tak boleh lagi menangani sengketa pemilu menjadi solusi terbaik agar tidak ada kerancuan hukum ke depan.

Senada, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan juga menilai keputusan MKMK sudah baik.

Meski ia sepakat seharusnya Anwar Usman dipecat sebagai hakim kontitusi namun ia memaklumi pertimbangan MKMK karena perkara tersebut berkaitan dengan Pemilu yang sedang dalam proses.

Advertisement

“Ini sudah menjadi ujung proses perdebatan perselisihan, akhirnya ini keputusannya. Kita harus terima,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif