SOLOPOS.COM - Gedung DPR. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Publik penasaran dengan apa itu metode sainte lague lantaran digunakan untuk menghitung jumlah kursi DPR dan DPRD dari hasil Pemilu 2024.

Dalam menghitung jatah kursi DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 melalui proses dan cara yang panjang karena harus menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi hasil Pemilu dan Pilpres 2024. Proses pembagian kursi DPR dan DPRD pada tahun ini kemungkinan besar menggunakan metode Sainte Lague yang sama digunakan pada 2019.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode sainte lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Lalu, apa sih itu metode sainte lague yang digunakan untuk menghitung jumlah kursi DPR dan DPRD hasil Pemilu 2024?

Mengutip informasi di laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2FH UI), metode sainte lague merupakan metode yang menggunakan cara penghitungan yang digunakan dalam metode divisor. Metode sainte lague murni menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam suatu dapil.

Dengan metode sainte lague, pembaginya bukan kuota kursi, melainkan perolehan suara yang dibagi oleh bilangan pembagi yang merupakan angka ganjil yang sesuai dengan jumlah alokasi kursi per dapil untuk urutan masing-masing kursi.

Nama sainte lague sendiri diambil dari nama seorang ahli matematika Prancis, Andre Sainte-Lague, yang memperkenalkan metode penghitungan ini dalam artikelnya yang ditulis pada tahun 1910. Sistematika penghitungan suara sainte lague selama ini memang kurang lazim dipergunakan dalam proses pemilu di dunia.

Hal ini dikarenakan dianggap tidak memberikan keuntungan secara signifikan kepada partai-partai politik yang selama ini selalu memiliki tren suara yang tinggi serta merugikan partai-partai politik kelas “menengah ke bawah”. Keberlakuan metode Sainte-Lague dimaksudkan untuk menjamin keadilan bagi setiap partai politik dalam hal perolehan suara dan konversinya ke dalam kursi di parlemen.

Setelah mengetahui apa itu metode sainte lague, berikut ini cara menghitung jumlah kursi DPR dan DPRD Pemilu 2024 dengan menggunakan metode tersebut.

Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi. Cara menghitung untuk kursi kedua Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga untuk DPR

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C. Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima untuk DPR

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000



Partai D meraih alokasi 1 kursi. Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B. Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya