SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara Pemilu. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Beberapa pihak menanggapi hasil pemilu dan Pilpres 2024 dengan beragam respons, termasuk ada meminta mendiskualifikasi paslon capres dan cawapres tertentu. Terkait hal tersebut, bagaimana sih aturan mengenai pembatalan dan diskualifikasi hasil pemilu dan Pilpres 2024?

Salah satu pihak yang menyampaikan hal tersebut adalah Purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3). Mereka meminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari statusnya sebagai capres dan cawapres hingga memakzulkan Jokowi.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyikapi pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi, Sabtu (17/2/2024) dan ditayangkan di Youtube Refly Harun. “Mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024,” bunyi pernyataan FKP3.

Lalu, bagaimana aturan terkait permintaan diskualifikasi paslon pemenang hasil Pilpres 2024 itu?

Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa setidaknya ada lima hal yang membuat capres dan cawapres bisa didiskualifikasi dari pilpres.

Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi di pasal 280 dan 284 (UU Pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” kata Titi.

Kedua, lanjut Titi, paslon hasil Pilpres 2024 dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di pasal 286 UU Pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu.

Keempa, berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU. “Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanki serupa,” ungkapnya.

Kelima, sambung Titi, pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu. Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Geger Kecurangan Pemilu hingga Tuntutan Diskualifikasi, Simak Aturan Mainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya