News
Rabu, 8 November 2023 - 13:02 WIB

Mahfud Tanggapi Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK: Bagus, Berani

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ditemui pada Jumat (6/10/2023) di UC UGM. (Harian Jogja / Catur Dwi Janati)

Solopos.com, JAKARTA–Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman di luar ekspektasi. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menanggapi putusan MKMK yang dibacakan Selasa (7/11/2023).

Menurut Mahfud, tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK. “Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu,” kata
Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023), yang dilansir Antara.

Advertisement

Sebelumnya, Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang. Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang. “Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu ‘kan bagus, berani,” kata Mahfud.

Advertisement

Anwar Usman pun tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.

“Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin,” kata Mahfud.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif