SOLOPOS.COM - Mahfud MD dalam debat keempat cawapres untuk Pilpres 224 di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Youtube/KPU RI)

Solopos.com, SOLO — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, menyebut penggunaan Hak Angket oleh DPR memang tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Namun, Hak Angket bisa memakzulkan presiden dengan syarat tertentu.

Hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024). Dalam kicauan itu dia menyebut dua jalur resmi untuk menyelesaikan kecurigaan tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Jalur pertama adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membatalkan hasil pemilu jika ada bukti yang jelas dan keberanian dari hakim.

“Minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” jelas Mahfud Md.

Jalur kedua dengan politik, yaitu melalui Hak Angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket,” sambung dia.

Mahfud menegaskan pendapat tentang kisruh pemilu yang tidak bisa diselesaikan dengan Hak Angket DPR adalah kesalahan besar.

“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tandasnya.

Dia menegaskan tidak bisa menempuh jalur politik karena bukan anggota partai politik. Tetapi dia bisa mencoba menyelesaikan masalah dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui jalur hukum.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” imbuh Mahfud.

Penjelasan Mahfud Md soal Hak Angket itu pun mendapat banyak komentar dari warganet. Salah satunya pengguna akun @@IrdhiansyahSS. Dia menyebut pemakzulan presiden membutuhkan waktu yang lama dan proses panjang.

“Rasanya kalau pemakzulan bakalan lama prof, keburu turun Presiden yang sekarang. Tahapannya soalnya panjang dan ribet,” jelasnya.

Mahfud Md pun menjawab bahwa pemakzulan presiden memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Akan tetapi, hal itu mungkin saja terjadi jika berdasarkan keputusan politik Hak Angket.

“Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode,” jelas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya