SOLOPOS.COM - Ghisca Debora Aritonang, 19, telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) malam. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat mengusut aliran uang hasil penipuan tiket konser Coldplay oleh tersangka Ghisca Debora Aritonang, 19, yang dilakukan sejak Mei hingga November 2023.

Polisi menelusuri jejak uang Ghisca Debora, mahasiswi berusia 19 tahun, hingga ke Belanda.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Susatyo memastikan, pihaknya menggeledah dan menyita barang-barang untuk mendapatkan semua hasil aliran dana dari penipuan yang dilakukan Ghisca.

Termasuk, adanya dugaan uang yang mengalir hingga ke Belanda.

Susatyo menyebutkan, Ghisca memang tercatat pernah melakukan perjalanan ke Belanda beberapa bulan lalu.

Namun tujuan atau aktivitas yang bersangkutan masih terus didalami.

Berdasarkan hasil temuan sementara, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka seperti tas, sandal, sepatu, alat elektronik dan barang bermerek lainnya yang dibeli Ghisca menggunakan uang hasil penipuannya.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Susatyo.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di jajaran Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.

Salah satu korban penipuan tiket Coldplay yang dilakukan Ghisca, bernama Reza, 30, mengaku, tersangka menawarkan harga tiket yang lebih murah dari harga aslinya.

Ghisca terus merayu Reza untuk membeli tiket Coldplay.

“Saya percaya karena sebelumnya itu dia jual tiket, beberapa kali dia kaya’ memaksa, mengiming-imingi saya ‘ayo kak transaksi lagi, nanti dikasih murah’, jadi semakin transaksi semakin murah,” ujar Reza seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Seperti tiket ultimate Coldplay yang biasanya dijual Rp25-Rp30 juta, Ghisca hanya menawarkan sebesar Rp11 jutaan.

“Sampai akhirnya sempat transaksi berkali-kali dan ada yang Rp210 juta, sampai akhirnya itu aku dapat telepon dari orang kalau ternyata itu tiketnya bayangan,” kata Reza.

Harga tiket konser Coldplay mulai dari ultimate sekitar 7 tiket, cat 3 sekitar 30 tiket, cat 2 sekitar 25 tiket.

Kerugiannya yang dia bayar sendiri sebesar Rp800 juta. “Ghisca kamu tobat ya, balikin duit kita karena kita cape dikejar-kejar sama customer. Kita korban jadi kaya buronan, stres banget, depresi banget,” kata Reza.

Tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

Kerugian Rp5,1 miliar

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berusia 19 tahun bernama Ghisca Debora Aritonang mengantongi uang haram hingga miliaran rupiah dalam kasus kasus penipuan tiket konser Coldplay yang sudah digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (15/11/2023) malam.

Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar rupiah.

Polisi masih mengembangkan apakah penipuan itu hanya melibatkan jaringan Ghisca ataukah ada kelompok lain.

“Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Susatyo menyebutkan, enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket) dan MF kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket).

Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket) dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya