SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Solopos.com, MEDAN — Kurir narkoba asal Goyo Lues, Aceh, Mawardi beda nasib dengan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mawardi divonis mati karena terbukti menjadi kurir 1,3 ton ganja sedangkan Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Teddy yang saat itu merupakan jenderal polisi terbukti menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari 40 kg sabu-sabu sitaan anak buahnya di Polres Bukittinggi.

Meski terbukti bersalah, Teddy lolos dari hukuman mati sebagaimana dituntutkan jaksa.

Tak lama setelah divonis penjara seumur hidup, majelis etik Polri memecat Teddy Minahasa dari keanggotaan sebagai polisi.

1. Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman oleh aparat Polda Metro Jaya dan menangkap tiga warga sipil.

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba.

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada 14 Oktober 2022.

Berdasarkan putusan hakim, Teddy Minahasa terbukti memerintahkan mantan Kapolresta Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas.

Namun karena takut Dody hanya menyanggupi 5 kg yang kemudian dijual ke pihak lain atas perintah Teddy.

Teddy Minahasa berstatus sebagai polisi terkaya di Indonesia versi LHKPN KPK dengan harta Rp29 miliar.

Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumbar dipanggil oleh Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Dody Prawiranegara.

Pada Senin 24 Oktober, Dody Prawiranegara beserta Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa dan juga Linda Puji Astuti yang merupakan teman dekat Teddy Minahasa menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus yang melibatkan jenderal bintang dua tersebut.

Permohonan Dody Prawiranegara dkk. itu ditolak hakim.

Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup sedangkan Dody dkk. dihukum masing-masing 17 tahun penjara.

2. Kurir Narkoba Mawardi

Nasib tragis menimpa Mawardi, asal Kabupaten Goyo Lues, Aceh yang menjadi kurir 1,3 ton ganja pada tahun 2022 lalu.

Upah Rp2 juta dari pekerjaan menjadi kurir ganja tak sepadan dengan vonis mati yang ia terima, Selasa (6/6/2023).

Vonis mati terhadap Mawardi itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan karena melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

kurir narkoba dihukum mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (6/6/2023), memvonis mati kurir narkoba berhonor Rp2 juta, Mawardi, asal Kabupaten Goyo Lues, Aceh. (ANTARA/M. Sahbainy Nasution)

Hakim menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

“Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatra Utara.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar.



Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan dari diri terdakwa.

Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi langsung menyatakan banding.

Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan pada 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB terdakwa Mawardi bertemu Bayu (masih buron) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh.

Terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan sebuah mobil boks warna hitam nomor BL 8237 HC.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.

Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan terdapat lima orang yang tidak diketahui identitas.

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kota Cane dengan upah Rp2 juta.

Bayu dan terdakwa lantas bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan, Bayu menghubungi pemesan dan menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan A.H. Nasution Medan.

Setiba di simpang jembatan layang, Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan.

Setelah digeledah, ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp2 juta.

Pekerjaan menjadi kurir narkoba ini berbuah vonis mati untuk terdakwa Mawardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya