SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengedar narkoba (Freepik)

Solopos.com, PAREPARE — Brigadir Polisi Satu (Briptu) HA, 30, anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas tuduhan menjadi kurir narkoba jaringan Tiongkok.

Briptu HA membawa barang terlarang itu dengan menumpangi Kapal Motor (KM) Pantokrator berlayar dari Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Saat ditangkap, pada diri Briptu HA ditemukan barang bukti narkoba seberat 2 kg asal Tiongkok.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahman belum bisa membeberkan secara rinci penangkapan terhadap Briptu HA dengan alasan masih dalam pengembangan.

“Iya benar, masih didalami pengembangannya,” kata Kombes Dodi Rahman saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Dodi tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan pengungkapan narkoba jenis sabu itu dari Briptu HA dan apakah ada pelaku lain, karena masih dalam proses pengembangan.

“Tim Opsonal sudah menuju Tarakan dan telah berkoordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara,” ujarnya singkat.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan berkaitan dengan hal tersebut, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah diturunkan ke Polda Sulsel.

“Tim Propam sudah diberangkatkan ke Polda Sulsel terkait dugaan info dan pelanggaran dilakukan oknum anggota tersebut,” katanya saat dihubungi wartawan.

Pihaknya menekankan, apabila ada anggota Polri secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik termasuk menjadi bagian peredaran dan penyalahgunaan narkotika maka tidak segan-segan dijatuhi sanksi tegas.

“Bapak Kapolda Sulbar sudah memerintahkan agar memproses tegas pelanggaran kode etik hingga proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) apabila oknum tersebut terbukti melakukan,” katanya.

Penangkapan terhadap Briptu HA menjadi bukti peredaran narkoba oleh anggota Polri masih terjadi meski sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa dipenjara seumur hidup.

Tak hanya dipenjara, Teddy yang mantan Kapolda Sumatra Barat itu juga dipecat sebagai polisi.

Teddy melawan dengan mengajukan memori banding pada sidang etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya