SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung yang merupakan pejabat eselon tiga, viral menganiaya pemagang yang merupakan sesama alumni Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya mencopot jabatan oknum ASN tersebut. Berikut kronologi penganiayaannya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Diketahui pada Selasa (8/8/2023) di lingkungan kantor BKD Provinsi Lampung telah terjadi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah itu oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan.

Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF, 23, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

“Untuk ASN (terlapor) penganiaya lima orang pegawai yang  magang di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang pemeriksaan lanjutan oleh inspektorat, dan nanti juga akan dimintai keterangan dari korban,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Achmad Syaifullah di Bandarlampung, Kamis (10/8/2023), dilansir Antara.

Ia mengatakan oknum ASN terlapor penganiaya pemagang tersebut saat ini tengah dalam proses pencopotan jabatan.

“Kamis ini juga akan ditandatangani surat keputusan pelepasan jabatan yang bersangkutan sebagai kepala bidang di BKD Provinsi Lampung, ini dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Dia menjelaskan dengan dibebastugaskannya terlapor penganiaya dari eselon tiga, akan memudahkan pemeriksaan lanjutan. 

Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran yang lebih berat maka sanksi penurunan pangkat ataupun sanksi yang lebih berat dapat dilakukan.

“Kita lihat proses hukumnya, berdasarkan keterangan tindakan tersebut hanya upaya menanamkan jiwa korsa, sanksi lanjutan bisa penurunan pangkat atau kalau pelanggarannya lebih berat maka bisa sanksinya lebih berat juga, karena yang pasti surat keputusan pencopotan dari jabatan akan di tanda tangani Gubernur Lampung siang ini,” ucap dia.

Tanggapan lain dikatakan oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy bahwa ada empat orang ASN nonstruktural yang merupakan pegawai BKD diperiksa. 

Semua yang terlibat akan diperiksa agar kasus lebih jelas. Dia melanjutkan sembari proses hukum berlanjut saat ini terlapor sudah diberikan sanksi pencopotan jabatan.

“Kalau ini berkembang ada yang mengaku lagi melakukan hal tersebut dan terbukti bisa bertambah lagi yang diperiksa, yang jelas oknum ASN tersebut sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban serta sudah diberi sanksi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya