SOLOPOS.COM - AJ, 45, tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong, Bengkul menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). (ANTARA/Nur Muhamad)

Solopos.com, REJANG LEBONG — Orang tua murid asal Rejang Lebong, Bengkulu yang melukai guru dengan ketapel hingga matanya buta dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka yang juga residivis kasus perampokan berinisial AJ, 45, itu terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

AJ mengaku marah dan menganiaya guru bernama Zaharman, 58, setelah mendapat laporan dari anaknya yang dihukum akibat ketahuan merokok di sekolah.

Tentang pasal berlapis itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasatreskrim Iptu Denyfita Mochtar ketika menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (9/10/2023).

Ia mengatakan kasus penganiayaan guru ini dialami Zaharman, 58, guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8/2023) lalu diusut tuntas.

“Selain pasal penganiayaan, akan coba kita lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi kejadian lain ke depannya,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (10/8/2023).

Dia menjelaskan, tersangka pelaku AJ yang merupakan orang tua murid dari PDM, 16, sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara.

Kapolres menyesalkan adanya kejadian penganiayaan guru oleh orang tua murid karena guru adalah profesi terhormat yang mencetak generasi penerus bangsa sehingga seharusnya dilindungi.

Sementara itu kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong sudah mulai berlangsung setelah diliburkan pascakejadian tersebut.

Kasatreskrim Iptu Denyfita Mochtar menambahkan, tersangka AJ dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan sah.

Tersangka AJ dijerat dengan primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Sebagaimana diberitakan, kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban Zaharman mendapati siswa merokok di lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif.

Korban menindak murid yang merokok itu. sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Orang tua murid berinisial AJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel.

Setelah bertemu tersangka langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan orban.

Melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri. Penganiayaan itu mengakibatkan mata kanan sang guru buta.

Tersangka AJ pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.

Di hadapan petugas penyidik tersangka AJ mengaku melakukan perbuatan itu lantaran emosi setelah menerima aduan dari anaknya telah ditendang oleh korban lantaran merokok di sekolah.

Tersangka beralasan saat itu yang merokok bukan hanya anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya