SOLOPOS.COM - Ilustrasi TKP pembunuhan. (Freepik.com)

Solopos.com, BOGOR — Aksi pembunuhan sadis dilakukan oleh Rahmat Agil Septiansyah alias Alung, 20. Alung tega bunuh sang pacar setelah disetubuhi di salah satu kamar hotel di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023) malam.

Akibat perbuatan itu, Polresta Bogor Kota menetapkan Alung sebagai tersangka pembunuhan pacarnya, Fitri Wulandari, 22. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan itu adalah kisah cinta yang rumit.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menerangkan Alung semula tidak mengakui perbuatannya dengan mengarang cerita kematian FW kepada orang tua korban. Namun, dia kemudian mengakui semua perbuatannya setelah polisi menemukan bukti yang kuat.

“Motifnya hubungan, pacarnya, korban, tidak mau putus ketika habis berhubungan badan malam Jumat itu,” kata Kombres Pol Bismo, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (6/12/2023).

Kronologi Kejadian

Kombes Bismo menerangkan, Alung dan FW berkomunikasi untuk bertemu di salah satu hotel di kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (1/12/2023) malam. Mereka berangkat dari tempat masing-masing dan berjumpa di hotel yang sudah ditentukan.

Pertemuan itu berselang empat hari setelah Alung keluar penjara atas kasus penganiayaan terhadap pria yang memperebutkan FW yang menjadi kekasihnya. Total, Alung mendekam di penjara selama 28 hari sebelum membunuh sang pacar.

Alung keluar penjara karena mendapat laporan yang disampaikan lawannya dicabut lantaran pelapor telah memaafkannya. Namun demikian, selepas dari penjara, wanita yang diperebutkan dengan pria itu, kata Kombes
Bismo, menjadi sasaran pembunuhan. Ironisnya, Alung membunuh sang pacar setelah disetubuhi.

Alung membunuh FW karena tidak menerima diputuskan. Kedua sejoli ini pun bertengkar dalam keadaan korban duduk di kursi dan berteriak. Panik mendengar teriakan korban, Alung membekap mulut wanita itu selama lima menit agar suaranya tak terdengar keluar kamar.

Sebelum mengembuskan napas terakhir akibat kehabisan napas, korban sempat melawan Alung dengan menggigit hidung. Malang, usahanya tak membuahkan hasil. Setelah beberapa saat, tubuh FW lemas.

Setelah itu, Alung membawa pacar yang telah dia bunuh ke ranjang. Dia pun tidur di samping korban pada Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Pada Sabtu pagi, Alung menelepon temannya untuk membawa korban yang disebut sedang sakit. Teman korban pun datang dan melihat tubuh FW yang terbujur kaku dengan tatapan aneh. Akan tetapi, Alung menyebut pacarnya sakit, bukan meninggal karena dibunuh.

Alung dan temannya lantas membawa FW ke rumah orang tua menggunakan sepeda motor. Mereka berboncengan tiga dalam satu motor. Sayangnya, nyali Alung menciut saat melihat ayah korban dari kejauhan. Dia lantas mengurungkan niat membawa jasad sang kekasih pulang.

Alung membawa korban ke ruko tempatnya bekerja. FW yang sudah terbujur kaku itu diletakkan di meja di dalam ruko. Alung sempat menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW dengan kaus kaki yang ada di dalam tas korban. Luka cakar pun ada ditemukan di bagian muka FW. Setelah itu, ia dan temannya kemudian pergi.

Alung pun mengecek lagi kondisi sang pacar yang sudah dibunuh ke ruko pada siang hari dan kembali menyeka darah dan busa dari mulut korban. Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir di area ruko itu, Alung sempat berbohong bahwa FW sedang berada di rumah temannya karena itu belum pulang-pulang.

Tidak tahan berbohong tentang keberadaan FW, pada Minggu (4/12/2023) Alung memberitahu ayah korban bahwa anaknya ada di ruko, mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menambahkan mengetahui kejadian tersebut, pihaknya kemudian bergerak dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Hasilnya, semua barang bukti dan keterangan mengarah kepada tersangka Alung. Kalau temannya sudah dimintai keterangan hanya diminta tolong membawa korban karena sedang sakit ke rumah, lalu tidak jadi, ke ruko, sampai situ,” terangnya.

Alung yang membunuh pacarnya pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya