SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, BANJARMASIN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin yang terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka berinisial MY, 32, dan istrinya EV, 42, ditangkap pada Jumat (1/12/2023) saat membawa barang bukti berupa sabu-sabu di Jl Ahmad Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan, pengungkapan pengedaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.

Hasilnya pada hari penangkapan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Dua orang itu kemudian berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel yang tergeletak di samping pohon pisang.

Setelah dicegat petugas, keduanya tak berkutik lantaran tas yang dibawa tersebut berisikan 14 paket sabu-sabu dengan berat 14.230 gram atau lebih kurang 14 kilogram.

Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, mereka disuruh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.

Kemudian hasil pemetaan petugas pula, sabu-sabu berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang terhubung dengan kaki tangannya yakni narapidana di lapas yang ada di Kalsel.

“Identitas narapidana yang disebut masih kami dalami, jika cukup bukti keterkaitannya maka kami lakukan pemeriksaan nantinya dengan bekerja sama dengan pihak Lapas,” jelas Kelana sebagaimana dilansir Antara, Selasa (5/12/2023).

Sedangkan terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya