SOLOPOS.COM - Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di TPS 24, Pucang Sawit, Solo, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 24, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 188 suara, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran memperoleh 44 suara, dan pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendapatkan 9 suara. (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 tak sebanyak Pemilu 2019.

“Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019),” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Adapun KPU masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Selain itu, KPU juga harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS itu.

“Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca-pemungutan suara,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel. Yaitu panel menghitung surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.

“Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu,” jelas Idham.

Kendati demikian, Idham mengungkapkan saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.

Sementara itu, Idham menilai beban kerja yang berat untuk kpps akibat penghitungan suara harus selesai di TPS. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.

“Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS,” pungkasnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya