SOLOPOS.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pihak meyakini jika Anwar Usman dinyatakan bersalah dalam sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), putusan MK Nomor 90 soal batasan usia capres-cawapres dapat dianulir meski dengan mekanisme yang rumit.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kemampuan MKMK membatalkan putusan yang memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres Prabowo Subianto tersebut.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku akan berkonsultasi kepada pakar dan pihak berwenang apabila nantinya MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman dan koleganya bersalah.

Sesuai jadwal, putusan sidang etik akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.

“Saya belum tahu persis, apakah Majelis Kehormatan keputusannya dapat membatalkan putusan MK, saya belum tahu persis. Jadi nanti kalau ada situasi itu kami akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas,” jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Dia menjelaskan, notabenenya putusan MK sudah akhir dan mengikat alias final and binding.

Oleh sebab itu, Hasyim mempertanyakan apakah ada putusan lain bisa membatalkan putusan MK.

“Kan putusan MK dinyatakan final and binding, final dan mengikat, enggak ada upaya hukum untuk membatalkan itu. Nah apakah keputusan yang dibuat Majelis Kehormatan, MKMK, itu berpengaruh pada putusan itu saya belum tahu persis sehingga nanti apapun putusan dari mereka kan kita konsultasikan juga kepada pihak-pihak dan lembaga yang punya otoritas,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah pihak percaya jika Anwar Usman dinyatakan bersalah dalam sidang etik MKMK maka putusan MK nomor 90 soal batasan usia capres-cawapres dapat dianulir meski dengan mekanisme yang rumit.

Sebelumnya, MKMK sudah menjadwalkan akan jatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.

Beberapa hari belakangan, MKMK sudah menggelar persidangan dengan meminta keterangan seluruh pelapor dan memeriksa alat bukti.

MKMK juga memeriksa sembilan hakim konstitusi secara kolektif sebagai pihak terlapor.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa putusan akan segera diambil oleh para anggota majelis pekan depan yakni 7 November. Dengan demikian, agenda persidangan akan dilakukan secara maraton.

“Putusan insya Allah tanggal 7 [November 2023]. Cuma 8 hari ini [persidangan],” ujarnya saat sidang pemeriksaan perkara etik hakim konstitusi, dikutip melalui siaran YouTube MK, Selasa (31/10/2023).

MKMM memilih 7 November karena merupakan permintaan salah satu pelapor lain yaitu mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Pada sidang sebelumnya, Denny mengusulkan keputusan dibacakan sebelum 8 November, karena merupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.

Wibawa MK

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memenuhi rasa keadilan publik menjadi kunci utama untuk memulihkan wibawa MK.

Menurutnya, saat ini citra MK buruk di mata publik karena dianggap menjadi alat politik kekuasaan.

Jeirry mengatakan mendorong MKMK untuk menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus merupakan langkah yang efektif agar bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga penjaga konstitusi tersebut.

“Saya kira berharap banyak dari MKMK itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” kata Jeirry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Oleh karena itu, Jeirry mendorong publik bersama-sama memperkuat dan mendukung kinerja MKMK.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPU Pertanyakan Kemampuan MKMK untuk Batalkan Putusan Batas Usia Cawapres”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya