News
Jumat, 23 Februari 2024 - 19:16 WIB

KPU Hitung Ulang Suara 1.747 TPS di 20 Provinsi

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memperlihatkan surat suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024). Sebanyak tiga TPS di Indramayu menggelar pemungutan suara ulang akibat temuan beberapa pelanggaran di tiga TPS tersebut. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.

Solopos.com, SOLO — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan per Jumat (23/2/2024) sore pukul 16.44 WIB ada 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 provinsi yang akan melakukan penghitungan suara ulang.

“Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan,” ujar Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Advertisement

Adapun pada Kamis (22/2/2024), sebanyak 661 TPS di tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang.

Menurutnya, ada berbagai faktor penyebab TPS itu menggelar penghitungan suara ulang, termasuk hasil temuan Bawaslu.

“Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

“Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab,” sambung dia.

Selain itu, ada pula sejumlah indikasi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir model C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Idham menambahkan ketidaktepatan formulir model C1-plano menjadi sorotan saksi di TPS.

“Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tetapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg,” ucap Idham.

Advertisement

“Ada KPPS yang ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya,” lanjutnya.

Dia mengatakan penghitungan suara ulang merupakan wujud dan bukti transparansi dari KPU. Hal itu demi memperoleh suara yang dihitung sesuai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif