SOLOPOS.COM - Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format Debat Cawapres pada gelaran Pilpres 2024. Benarkah hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran UU Pemilu? 

Sebagai informasi, KPU baru-baru ini mengungkap akan membuat 5 kali Debat Capres-Cawapres yang formatnya akan terus diikuti oleh capres dan cawapres secara bersamaan.  

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Konsep tersebut berbeda dengan Pilpres 2019, di mana selain ada dua kali debat khusus capres dan sekali debat yang dihadiri capres-cawapres bersamaan, terdapat juga sekali acara debat khusus cawapres.  

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Novi Basuki menjelaskan dari info terbaru yang diterima pihaknya, nantinya tidak ada debat cawapres satu-satu, melainkan debat cawapres yang sekaligus ditemani capresnya. 

“Katanya untuk menunjukkan kekompakan. Tapi, apapun yang menjadi alasan KPU, sulit bagi masyarakat untuk tidak membacanya sebagai peniadaan debat cawapres lantaran ada pihak tertentu yang merasa akan dirugikan bila debat cawapres seperti pada pilpres sebelumnya tetap dilakukan,” jelasnya, Sabtu (2/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Menurut Novi, KPU sebaiknya tetap diadakan debat khusus cawapres, seperti yang menjadi kebiasaan pada pilpres-pilpres sebelumnya.  

Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa tahu sejauh mana kemampuan cawapres membantu capres dalam mengelola negara nantinya.  

Di samping itu, rencana peniadaan debat khusus cawapres berpotensi melanggar UU Pemilu dan Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu.  

Pada UU Pemilu, tepatnya pada penjelasan pasal 277 ayat 1, di mana debat paslon dilaksanakan lima kali, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Hal yang sama turut tercantum pada Bagian ke-8 Peraturan KPU No 15/2023 pasal 50 ayat 1. 

“Selain itu, kalau merujuk Bagian Ke-8 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, Pasal 50, Ayat 2, perubahan debat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPR. Saya tidak tahu apakah ini sudah dilakukan oleh KPU. Kalau belum, kita patut menanyakan apakah ini sudah sesuai aturan atau malah menabrak aturan,” tambahnya.  

Sebagai informasi, dalam Peraturan KPU pasal 50 ayat 2 tersebut, tertulis bahwa ketentuan debat khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR RI. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPU Hilangkan Debat Cawapres, Pelanggaran UU Pemilu?”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya