SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Solopos.com, JAKARTA — KPK memastikan memberikan pendampingan hukum untuk Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan, Firli Bahuri mendapatkan pendampingan hukum karena merupakan bagian dari KPK.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK, tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajiban-nya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

KPK menurut Alex, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan dengan seluruh pemangku kepentingan, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023,” kata Ade Safri.

Presiden Joko Widodo berkomentar singkat terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan semua perkara yang ditangani tetap berlanjut meskipun Firli Bahuri menjadi tersangka.

Dia menerangkan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak ada keterkaitan dengan penanganan hukum yang sedang berjalan di tubuh komisi antirasuah tersebut.

“Tidak ada hubungannya, karena kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menyampaikan penyidik telah menemukan bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Ketua KPK.

Menurut Polda Metro Jaya, ada dua perkara di wilayah Nusa Tenggara Barat yang masuk dalam tahap penyidikan komisi antirasuah.

Perkara pertama terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara tahun 2014.

Gedung TES Tsunami Lombok Utara ini merupakan proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).

Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung berlokasi di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Proyek dimulai pada Agustus 2014 yang menelan anggaran pusat senilai Rp21 miliar.

Pada medio 2023, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kota Mataram dengan meminjam salah satu ruangan di Kantor BPKP Perwakilan NTB.

Kemudian, perkara kedua terkait penetapan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023.



KPK mengumumkan penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka pada 5 Oktober 2023.

Dari progres penyidikan, mantan Wali Kota Bima tersebut kini menjalani penahanan di Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya