SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan saat mengunjungi Lunpia Cik Me Me di Semarang pada Senin (5/1/2024) malam. (Solopos.comRia Aldila Putri)

Solopos.com, SOLO — Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi peringatan bagi pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) agar tidak melakukan pelanggaran etik lagi terkait pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dan enam anggota lainnya telah melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Promosi BRI Bawa Inovasi & Transformasi Digital di Product Development Conference 2024

“Saya sudah sampaikan kemarin. Saya apresiasi kepada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya dan ini sekaligus juga pengingat atau alarm. Sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti pada hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi,” kata Anies kepada wartawan seusai kampanye terbuka di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/2/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan putusan DKPP sudah tidak bisa disembunyikan lagi. Dia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk tidak mencoba melakukan pelanggaran lagi.

“Jadi, ini peringatan bagi semua, jangan ada pelanggaran,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Oleh sebab itu, kata Anies, momentum ini bisa menjadi refleksi bagi semua pihak agar dapat mengoreksi peristiwa yang sedang terjadi dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.

“Banyak pihak sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika,” ucap Anies.

Mengenai kemungkinan Koalisi Perubahan maupun Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) bakal mengusulkan agar Ketua KPU Hasyim Asy’ari layak dipecat seusai divonis DKPP, Anies secara eksplisit tidak menyinggung soal itu. Namun, Anies menegaskan ada pihak-pihak yang telah mencederai demokrasi.

“Kalau itu (pemecatan), kami tidak ada komentar. Tetapi, prinsipnya, kami becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan terlihat, yang buruk akan terkuak. Ini tinggal sembilan hari. Yuk ini jadi peringatan jangan ada yang melakukan pelanggaran etika supaya tidak mencederai pemilu besok,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya