SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Solopos.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada desakan dalam proses pemutusan gugatan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).  

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa belum ada proses pengambilan keputusan dalam perkara tersebut, lantaran masih berada dalam proses pembuktian dari pihak-pihak yang mengajukan gugatan.  

Promosi Terus Naik, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp787,9 Triliun 2024

“Wah, tidak ada [desakan]. Siapa yang bisa mendesak,” ujar Anwar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023), dilansir Bisnis.com

Hakim Konstitusi itu juga mengatakan bahwa tidak bisa memastikan kapan perkara tersebut bisa diputus, mengingat waktu semakin mendekati tahapan puncak pemilihan umum (Pemilu).  

Saudara ipar dari Presiden Joko Widodo itu juga membantah ada pertimbangan khusus dalam memutus perkara tersebut, kendati santer dugaan gugatan terhadap batas usia capres-cawapres itu sarat dengan kepentingan pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.  

Namun demikian, Anwar berharap putusan terhadap perkara gugatan itu bisa diambil oleh para Hakim Konstitusi secepatnya pada tahun ini. 

“Ya mudah-mudahan [tahun ini bisa diputus], ya lihat saja,” ucapnya.  Untuk diketahui, uji konstitusionalitas syarat minimal usia tersebut diajukan oleh tiga pihak berbeda ke MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. 

Salah satu penggugat yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membantah uji materi (judicial review) yang diajukan ke MK terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden, atau capres-cawapres, terkait dengan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming. 

Ketua DPP PSI Dedek Prayudi mengatakan bahwa pengajuan uji materi ke MK terkait dengan batas usia capres-cawapres dilakukan tanpa mempertimbangkan nama-nama tertentu yang masuk dalam bursa calon Kepala Negara di 2024 mendatang. 

“Pada saat kami mengajukan dokumen JR [judicial review] tersebut, pada saat itu April [2023] kita belum memikirkan soal bursa capres dan cawapres yang saat ini sedang mencuat,” jelasnya dalam video yang diterima Bisnis, Sabtu (5/8/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ketua MK Pastikan Tak Ada Desakan dalam Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya