SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai membuka rakor sinergitas dan pemberantasan korupsi di Palangka Raya, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) setelah pimpinan komisi antirasuah itu tidak hadir pada pemeriksaan, Jumat (20/10/2023) ini.

Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan KPK dengan alasan ada tugas dinas.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bakal memanggil Firli dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK.

“Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi dan untuk surat panggilan tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke kantor KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Sebagai informasi, Firli Bahuri yang merupakan pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sejatinya diperiksa sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB.

Mantan Kapolda Nusantara Tenggara Barat (NTB) itu sudah ditunggu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Ade Safri menerangkan pihaknya telah menerima keterangan dari staf fungsional hukum KPK soal ketidakhadiran Firli dalam panggilan Firli hari ini.

Alasannya, kata Ade, Firli dalam pemanggilan pertamanya pada tahap penyidikan ini tengah melakukan kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Staf fungsional Biro Hukum KPK memberikan surat yang ditujukan kepada Pak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB Ketua KPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim Firli memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.

Sebab, dia mengatakan panggilan dari Polda Metro baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu lalu mengatakan lembaganya sebagai penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.

“Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” pungkas Ghufron.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polisi Kembali Panggil Ketua KPK Firli pada Selasa Pekan Depan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya