SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi memberikan tanda tangan di kaos anak-anak yang ikut bermain bola di Lapangan Sorido, Biak, Papua, Rabu (22/11/2023). (Istimewa/Biro Pers Setpres/Kris)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo berkomentar singkat terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan semua perkara yang ditangani tetap berlanjut meskipun Firli Bahuri menjadi tersangka.

Dia menerangkan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak ada keterkaitan dengan penanganan hukum yang sedang berjalan di tubuh komisi antirasuah tersebut.

“Tidak ada hubungannya, karena kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menyampaikan penyidik telah menemukan bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Ketua KPK.

Menurut Polda Metro Jaya, ada dua perkara di wilayah Nusa Tenggara Barat yang masuk dalam tahap penyidikan komisi antirasuah.

Perkara pertama terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara tahun 2014.

Gedung TES Tsunami Lombok Utara ini merupakan proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).

Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung berlokasi di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Proyek dimulai pada Agustus 2014 yang menelan anggaran pusat senilai Rp21 miliar.

Pada medio 2023, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kota Mataram dengan meminjam salah satu ruangan di Kantor BPKP Perwakilan NTB.

Kemudian, perkara kedua terkait penetapan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023.

KPK mengumumkan penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka pada 5 Oktober 2023.

Dari progres penyidikan, mantan Wali Kota Bima tersebut kini menjalani penahanan di Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya