SOLOPOS.COM - Mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Densus 99 Antiteror yang meninggal tertembak seniornya, Sabtu (22/7/2023) malam. (Instagram)

Solopos.com, BOGOR — Keluarga mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco terus menuntut keadilan dan mendesak penanganan kasus polisi tembak polisi sesama anggota Densus 88 Antiteror itu diambil alih Mabes Polri.

Pihak keluarga meyakini Bripda Dwi meninggal karena dibunuh melalui perencanaan matang, bukan akibat kelalaian seperti diklaim aparat Polda Jawa Barat.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Tim kuasa hukum keluarga Bripda Dwi, Yustinus Stein Siahaan, menduga ada rencana pembunuhan dalam insiden polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor, beberapa hari lalu.

Yustinus Stein Siahaan menyampaikan dugaan tersebut muncul dari kronologi tersangka Bripka IM saat memasukkan dan mengokang senjata apinya.

“Janggal kalau ini ngambil langsung meletus tidak mungkin, dan jadi itu sudah dipersiapkan, dan benar saat saya tekan seperti itu Kasatreskrim Polres Bogor menyatakan iya. Saksi-saksi melihat sudah dimasukkan magasin dan sudah dikokang sehingga saat mengambil dari belakang dan posisi tangan sudah di-trigger dan mengayunkan ke arah almarhum,” ujarnya di Bareskrim, seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (5/8/2023).

Dia menerangkan setelah melakukan konsultasi di Bareskrim, hasilnya pihak kuasa hukum Bripda Ignatius ingin menarik laporan dari Polres Bogor ke Mabes Polri karena menemukan fakta yang mengarah ke Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Perwira konsul malah mengakomodasi kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri. Kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri? Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin di Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 [KUHP] tapi diabaikan penyidik,” tambahnya.

Dengan demikian, kuasa hukum dan keluarga Bripda IDF meminta kasus ini menjadi atensi publik sekaligus Kapolri agar bisa melihat fakta-fakta yang ada dan lebih memaksimalkan Pasal 340 KUHP.

Di sisi lain, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya yakni Bripda IM.

“Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian di mana pada saat mengeluarkan senjata dari tasnya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya,” kata Aswin saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dalam hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tersangka Bripda IM dan pemilik senjata api Bripka IGP dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kuasa Hukum dan Keluarga Duga Ada Rencana Pembunuhan Terhadap Bripda IDF”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya