SOLOPOS.COM - Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo. (JIBI/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan penetapan Johhny G Plate jadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam dugaan korupsi BTS 4G adalah wewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud menyebut ada syarat tersendiri agar seseorang dapat ditetapkan sebagai kolaborator keadilan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi, kalau mau jadi justice collaborator atau apa itu, ada proses dan syarat-syaratnya sendiri,” ujar Mahfud MD, Rabu (14/6/2023), seperti dilansir dari Antara.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, mempersilahkan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.

“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut, Selasa (13/6/2023), masih dikutip dari Antara.

Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.

Menurut dia, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.

Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, Senin (12/6/2023), kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, selain Johnny, ada enam orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); dan Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI).

Lalu Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Di sisi lain, jringan di sejumlah menara (tower) dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G mulai tersambung.

Proyek BTS 4G Kemenkominfo tetap berlanjut meskipun ditemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya