SOLOPOS.COM - Menkominfo Johnny G. Plate (kedua dari kanan), saat meninjau lokasi Tower BTS di Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/12/2022). (Istimewa/Kemkominfo)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami kebenaran video viral yang diunggah di media sosial yang menyebut dugaan keterlibatan sejumlah nama pejabat, salah satunya suami Ketua DPR Puan Maharani, dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo. 

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Semua informasi kita jadikan masukan, penyidik sudah punya data-datanya,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Sekadar informasi, unggahan terkait kasus BTS Kominfo ini muncul di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun @dhemit_is_back.

Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa nama yang disebut terkait dengan kasus BTS Kominfo, salah satunya suami dari Ketua DPP PDIP Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro.

Tidak hanya itu, dalam postingan tersebut juga menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disinyalir tebang pilih dalam kasus ini.

“Kalau ini benar nyanyian terkait Korupsi Mantan Kemenkominfo maka bakal rame tapi apa iya mungkin ditebas semua atau malah tebang pilih saja karena ada warna merah disana apalagi ada petingginya. Merah Memang Beda,” cuitnya dalam akun @dhemit_is_back.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo.

Perinciannya adalah adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua orang tersangka lagi yaitu Irwan Heriawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment. 

Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan seseorang bernama Windy Purnama (WP) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Viral Video yang Sebut Suami Puan Terlibat Kasus BTS, Kejagung Akan Dalami”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya