SOLOPOS.COM - Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo. (JIBI/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan digelar hari ini dengan memuat putusan dari majelis hakim atas putusan sela dari eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS. 

Agenda tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Selasa, 18 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Agenda putusan sela,” dalam SIPP, PN Jakarta Pusat. Kemudian, persidangan Johnny G Plate ini akan dihelat di ruangan Muhammad Hatta Ali dan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dilansir Bisnis.com.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Nota keberatan atau eksepsi Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya, pada pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan jawaban atas eksepsi Johnny Cs dan meminta majelis hakim menolak nota keberatannya. 

JPU menilai eksepsi Johnny telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya dalam Pasal 156 KUHAP.

“Jaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara atas nama dakwaan Johnny G Plate untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu menolak keseluruhan permohonan eksespsi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny,” kata JPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Menurut JPU, alasan keberatan hukum dari penasihat hukum terdakwa Johnny dianggap tidak berdasar dan perlu dikesampingkan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus BTS Kominfo, Putusan Sela Johnny Plate Digelar Hari Ini”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya