SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN Indonesia. (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebutkan per Selasa (2/4/2024) terdapat 264 ASN atau sekitar 54,9% dari 481 ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN per tanggal 2 April 2024 tercatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas sejumlah 264 ASN atau 54,9% terbukti melanggar,” ujar Agus dalam siaran yang ditayangkan melalui Youtube KASN RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Kemudian, sebanyak 181 ASN atau 71,6% di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5% di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8% sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

“Dari berbagai data yang sudah kami sampaikan itu bahwa pelanggaran netralitas ASN masih banyak terjadi,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, potensi pelanggaran imparsialitas tidak hanya terjadi dalam aspek politik. Pasalnya, praktik atau bentuk-bentuk potensi pelanggaran imparsialitas juga terjadi pada pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan utamanya bagi pejabat publik.

Agus menilai kondisi ini membutuhkan strategi yang tepat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif.

Lalu, eksistensi lembaga pengawas imparsialitas yang independen menjadi krusial dalam mewujudkan demokrasi yang bersih khususnya melalui penerapan netralitas atau imparsialitas dari ASN.

Pengawasan tersebut tentunya akan lebih optimal apabila didukung dengan regulasi dan kewenangan yang kuat serta tentu saja melibatkan civil society.

Adapun praktik-praktik pengawasan terhadap netralitas ASN selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah, namun tentunya masih terdapat celah dalam beberapa aspek yang tidak dapat dijangkau oleh pemerintah.

Oleh karena itu, peran civil society terkait media dan masyarakat terutama generasi milenial dan generasi Z sebagai kekuatan yang berdaulat sangat diperlukan dalam mengawasi netralitas dan kode etik profesi ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya