SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memberi salam saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, INDRAMAYU — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menindaklanjuti instruksi Kapolri tersebut dengan mendalami ada tidaknya indikasi pidana kontroversi yang dipicu sikap pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Kami kepolisian akan menindaklanjuti atensi dari Pak Kapolri, apakah ini masuk peristiwa hukum menjadi unsur pidana, nanti kita akan pelajari lebih dalam,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat (23/6/2023).

Fahri mengatakan, kontroversi yang terjadi di Al-Zaytun masih terus ditelusuri, baik dari pihak kepolisian maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar bisa segera mungkin selesai.

Menurutnya, pihaknya berupaya mencari apakah ada pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Al-Zaytun, terkait statemen yang dilontarkan, yang kerap menimbulkan kontroversi.

“Terkait pelanggaran hukum, sampai saat ini masih kami kaji dan pelajari terhadap peristiwa-peristiwa yang selama ini terjadi, kontroversialnya, termasuk beberapa statemennya,” tuturnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Fahri melanjutkan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menggali permasalahan di Al-Zaytun bahkan dari Polda Jabar dan Mabes Polri juga turun membantu menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang terjadi.

Ia sudah meminta pandangan MUI Pusat terkait cara ibadah, syariat, juga akidah dari Ponpes Al-Zaytun agar tidak salah langkah ketika mengurus kasus tersebut.

“Banyak hal yang kami diskusikan dengan MUI, karena memang ini ada kaitannya dengan akidah, syariat dan fiqih. Maka kami minta pendapat dan diskusi dengan MUI, supaya langkah kami dalam rangka menentukan sikap terkait masalah peristiwa ini tidak salah,” ujarnya.

Sebelumnya lanjut Fahri, pihaknya juga sudah sering mengadakan pertemuan untuk membahas polemik Al-Zaytun, baik dengan tokoh agama setempat, maupun tokoh masyarakat.

Resmi Dilaporkan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023), atas tuduhan penistaan agama.

Pelapornya adalah sejumlah orang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP).

Laporan DPP FAPP diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri.

Panji dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

“Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Nabi Muhammad, dan lain-lain,” kata Ihsan Tanjung, perwakilan dari DPP FAPP.

Menurut Ihsan, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytum yang mengarah pada penistaan agama, seperti Salat Idulfitri perempuan sejajar atau di depan laki-laki.

Selain itu, katanya, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat.

“Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren,” kata Ihsan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pelapor mengkhawatirkan para santri didoktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam.

Bukannya menjadi santri yang paham agama, mereka malah menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Az Zaytun.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

“Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” ujar Zainut.

Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.

Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya