SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG — Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang hadir ke Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023), untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang mengusut terkait permasalahan di pesantren tersebut.

Tak banyak berkomentar, Panji Gumilang hanya menyatakan hasil pemeriksaan terhadap dirinya bagus.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Panji Gumilang tiba di Gedung Sate sekitar pukul 16.00 WIB. Tokoh dari pesantren asal Indramayu itu tiba menggunakan mobil berjenis Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi letter B.

Dia masuk ke Gedung Sate melalui pintu belakang sebelah barat dan masuk ke lantai bawah.

Kemudian dia naik ke tangga ke lantai utama untuk masuk ke ruang rapat di dekat ruangan Gubernur Jawa Barat.

Beberapa tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat telah menunggu Panji Gumilang di ruang rapat tersebut.

Panji pun masuk ke ruangan tersebut sambil membawa sebuah buku di tangannya.

Sekitar satu jam kemudian Panji Gumilang keluar dari ruang rapat sekitar pukul 17.25 WIB.

Dia dikawal petugas pengamanan hingga keluar ke pintu depan Gedung Sate lalu masuk kembali mobilnya.

Sejak datang hingga pergi lagi dari Gedung Sate, Panji Gumilang tak banyak berkomentar terkait isu yang menerpa pondok pesantrennya.

“(Hasil pemeriksaannya) bagus, bagus,” kata Panji saat ditanya wartawan seusai keluar dari ruang rapat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat, Iip Hidajat mengatakan pihaknya ingin melakukan konfirmasi atas kegiatan di Pesantren Al-Zaytun sesuai dengan kewenangan Panji Gumilang.

“Kita kan ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi,” kata Iip.

Dihukum 10 Bulan

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang pernah dihukum penjara selama 10 bulan penjara karena kasus pemalsuan dokumen.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhir tahun 2011 Panji Gumilang didakwa memalsukan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, atas tuduhan memalsukan dokumen yayasan.

Menurut Imam Supriyanto, namanya dihilangkan dari dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Panji yang kerap dikaitkan dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) KW IX itu mengikuti tujuh kali persidangan.

Dalam sidang vonis tahun 2012, Panji Gumilang yang juga dikenal dengan nama Abu Toto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dihukum 10 bulan penjara.

Hukuman 10 bulan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun enam bulan.

Panji Gumilang mengajukan banding dan berlanjut ke kasasi namun selalu kalah.

Ia akhirnya dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Panji Gumilang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu pada 31 Maret 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya