SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Media Center Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu. (19/2/2023) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA — Meskipun sudah berdamai dengan korbannya dan mengembalikan uang, mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, AKP Suwito sepertinya sulit lolos dari jerat pidana.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo murka dan menginstruksikan agar AKP Suwito dijerat pidana serta sidang kode etik.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Perintah itu disampaikan Kapolri kepada Kabid Propam Polda Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Seperti diketahui, AKP Suwito terlibat kasus penipuan tukang bubur yang anaknya dijanjikan masuk polisi dengan membayar Rp310 juta.

“Saya perintahkan Kabid Propam yang seperti ini diproses, pecat, dan dipidanakan. Kami tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi,” kata Sigit saat memberikan pengarahan pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023, seperti dikutip Solopos.com dari kanal YouTube STIK Polri, Rabu (21/6/2023).

Sigit mengatakan pihaknya terus mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dengan penerimaan anggota Polri.

Mantan Kapolres Solo itu menegaskan bakal ada sanksi tegas bagi polisi yang bermain-main dalam penerimaan anggota Polri.

“Sanksi tegas akan diberikan,” tegas Kapolri.

Kapolri menyatakan tidak peduli meskipun kasus yang viral beberapa hari terakhir ini terjadi pada tahun 2021 lalu.

Meskipun terjadi sejak dua tahun lalu, kasus tersebut tetap harus diproses secara hukum dan kode etik.

“Saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main. Jadi, kalau ada yang transaksi, cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses,” ujar Sigit.

Kembalikan Uang

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok penerimaan anggota Polri dengan korban seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berakhir damai.

akp suwito kembalikan uang
AKP Suwito saat menjabat Kapolsek Mundu, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)

Si tukang bubur, Wahidin mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP Suwito setelah terlapor mengembalikan uangnya senilai Rp310 juta.

“Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan,” kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu (21/6/2023).

Dia mengatakan pencabutan laporan yang telah disepakati antara dirinya dengan mantan Kapolsek Mundu AKP Suwito berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Polsek Mundu berada di bawah koordinasi Polres Cirebon, Polda Jawa Barat.

Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP Suwito dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.

“Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP Suwito, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

Firdaus memastikan kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin,” katanya.

Kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dialami tukang bubur Wahidin bermula saat yang bersangkutan datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP Suwito dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri.

Kemudian AKP Suwito mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N, namun dengan persyaratan harus menyetorkan sejumlah uang.



Setelah Wahidin mengirimkan uang dengan total Rp310 juta, namun anaknya dinyatakan tidak lulus.

Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan dan itu semua tertulis.

Akan tetapi, AKP Suwito dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada tahun 2021.

Namun,laporan tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dan kasus tersebut terungkap hingga AKP Suwito dan N ditetapkan sebagai tersangka.

Ditahan

Seperti diketahui, seorang perwira di Polres Cirebon, Jawa Barat, AKP Suwito ditahan karena diduga terlibat penipuan mengatasnamakan perekrutan anggota Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Korban penipuan AKP Suwito itu adalah seorang tukang bubur di Bandung, Jawa Barat pada 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, perwira Polri AKP Suwito menjalani penempatan khusus di sel Mapolda Jawa Barat.

Ibrahim Tompo menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan AKP Suwito saat menjadi Kapolsek Mundu.

Saat ini AKP Suwito sudah berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon tetapi dicopot dari jabatannya karena kasus dugaan penipuan ini.

“Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri,” kata Ibrahim, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurutnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP Suwito dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

Ibrahim mengatakan AKP Suwito diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik.

Dia memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan dibawa ke persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya