SOLOPOS.COM - Kapolresta Denpasar Bali, Bambang Yugo Pamungkas melaksanakan Sidang Senat Terbuka Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus promosi doktor dalam bidang Ilmu Hukum, Kamis (5/10/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Kapolresta Denpasar Polda Bali, Bambang Yugo Pamungkas melaksanakan Sidang Terbuka Senat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan pengukuhan menjadi doktor dalam didang Ilmu Hukum di Kampus II UMS, Kamis (5/10/2023).

Bambang membuat karya disertasi dengan judul Penegakan Hukum Kejahatan Korporasi Partai Politik dalam Perspektif Hukum Profetik di Indonesia.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Pria kelahiran Boyolali itu membahas mengenai tindak pidana korupsi yang selama ini hanya sampai pada kader partai saja. Namun partai politik tidak pernah disentuh dan turut dimintai pertanggungjawaban.

“Jika memang terjadi korupsi, maka yang dinyatakan sebagai pelakunya hanya kadernya saja. Kita ketahui partai politik selama ini tidak pernah dijerat. Padahal partai politik sebagai badan hukum atau korporasi sangat dimungkinkan menjadi subjek korupsi,” kata dia dalam sidang, Kamis.

Menurutnya meski hukum untuk kader partai yang melakukan korupsi sudah diatur dalam UU Tipikor, namun kenyataanya masih terjadi praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahaan dan berasal dari partai.

“Maka dengan adanya kesenjangan ini, menarik untuk diteliti mengenai bagaimana penegakan hukum kejahatan korporasi partai politik dilihat dari hukum profetik di Indonesia,” ujar dia.

Dalam desertasinya, pria kelahiran Boyolali itu mengusulkan agar partai politik dipandang sebagai korporasi. 

Hal ini didasarkan pada UU Tipikor pasal 1 yang menyebut, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 

Dengan melihat partai politik sebagai korporasi maka dapat dijerat jika terjadi korupsi yang dilakukan oleh para kader partai.

“Partai politik selaku badan hukum atau korporasi dapat dipertanggungjawabkan terjadinya korupsi,” tambah dia. Namun sejauh ini partai belum dipandang sebagai korporasi.

Maka, dalam disertasinya dia menyarankan agar presiden dan DPR RI selaku pembuat undang-undang untuk mempertegas makna korporasi dalam UU Tipikor. “[Langkah ini] untuk menjerat partai politik sebagai korporasi [jika ada yang terlibat korupsi],” lanjut dia.

Selain itu dia mendorong kepada para pemegang hukum agar lebih berani menafsir undang-undang dengan cara pandang yang lebih luas dan progresif. Termasuk menafsirkan partai politik sebagai korporasi.

Jika hal tafsir itu dilakukan maka partai politik sebagai korporasi dapat diseret dalam kasus korupsi yang berasal dari kadernya. Sehingga pengurus partai bisa terkena sanksi pidana, bahkan partai bisa dibubarkan.

Dia juga memberikan saran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan pemeriksaan secara berkala dan terbuka sebagai bentuk pencegahan korupsi. “Biar masyarakat mengetahui asal usul uang yang masuk ke partai,” lanjut dia.

Sedangkan menurutnya perlu adanya penerapan hukum profetik untuk memberantas korupsi. Bambang menyarankan tiga tindakan bagi partai yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pertama, pengurangan bantuan keuangan negara terhadap partai politik maksimal 30 persen pada tahun anggaran. Kedua, larangan partai menjadi peserta pemilu.

Ketiga, pembubaran partai politik sekaligus pembatasan hak bagi mantan pengurus partai untuk pindah ke partai lain atau mendirikan partai baru

“Selain itu hal yang tidak kalah yakni pengembalian kerugian negara lantaran praktik korupsi yang berasal dari partai politik,” kata dia.

Hal yang lebih mendasar dalam pencegahan korupsi yakni penerapan kepemimpinan profetik yang mencerminkan sifat terpuji Nabi seperti sidiq, amanah, tabligh, dan fatonah. 

Menurutnya jika kepemimpinan negara berhasil mempraktekkan kepemimpinan profetik atau mencontoh sifat Nabi, maka korupsi di Indonesia bisa diberantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya