SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA – Holding Perkebunan Nusantara yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan akhirnya buka suara setelah adanya penggeledahan di kantor PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) di Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M Arifin Firdaus menyatakan perseroan menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK. Seperti diketahui, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan baru dugaan kasus rasuah yang ditangani KPK.

“Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Minggu (16/7/2023).

Dalam pernyataannya, Holding Perkebunan Nusantara bicara banyak, termasuk panduan perilaku dari setiap sumber daya manusia (SDM) di BUMN, yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang kerap disingkat sebagai AKHLAK.

Arifin mengaku akan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Menurut Arifin, hal itu sejalan dengan komitmen perusahaan pelat merah yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan perseroan, lanjutnya, meliputi internalisasi core value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi termasuk KPK.

“Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku,” ujar Arifin.

Sejalan dengan penyidikan dugaan rasuah KPK, PTPN III sebagai induk PTPN Group telah berkoordinasi dengan PTPN XI.

“Kami akan kooperatif dan tentunya membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan,” kata Arifin.

Tidak Berpengaruh ke Kinerja

Sementara itu, dengan adanya dugaan kasus dan penggeledahan yang dilakukan KPK, PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.

Penggeledahan pada Jumat itu bukan hanya menyasar kantor PTPN XI, namun juga di beberapa rumah para tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidikan kasus dugaan rasuah di BUMN perkebunan yang belum lama diumumkan itu merupakan penyidikan baru.

Ali mengungkapkan, pihaknya masih belum dapat membeberkan secara terperinci mengenai penyidikan perkara tersebut. Di samping itu, KPK masih enggan untuk mengumumkan pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara itu.

Ali belum menjelaskan apabila kasus baru yang tengah disidik KPK juga memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya di PTPN XI. Kasus yang dimaksud yakni terkait dengan pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu atau six roll mill di pabrik gula Djatiroto PTPB XI periode 2015-2016. Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BUMN Perkebunan Bicara Usai Kantornya Digeledah KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya