SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17, Mario Dandy Satriyo, 20, mengaku tidak mengetahui apapun terkait kasus yang menimpa ayahnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy Satriyo hingga kini masih menjadi tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak, termasuk dugaan pencucian uang.

“Saya tidak tahu apa-apa mas, kan saya tidak pegang hp (ponsel), ” katanya saat ditemui di sela-sela pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Mario juga menyatakan belum pernah bertemu kembali dengan ayahnya sejak ditahan. Namun, Mario menyatakan rasa penyesalannya terhadap kasus yang menimpa dirinya hingga menyeret nama orang tuanya dan siap menjalani hukuman.

“Sangat menyesal dan saya siap menjalani (hukuman),” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memfasilitasi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak  Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20).

“Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kami fasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya