SOLOPOS.COM - Baliho bermuatan politik yang menimpa Kepala Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin, Ruslan sedang melintasi ruas Jl. Raya Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Solopos.com, BEKASI — Seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ruslan, dilarikan ke rumah sakit akibat tertimpa baliho milik salah satu calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Ruslan tertimpa baliho saat melintas dengan sepeda motor di ruas Jl. Raya Cabangbungin.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Korban tercatat sebagai Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Bekasi.

Baliho berukuran besar yang ambruk itu bergambar politikus dari Partai Gerindra, Wardatul Asriah.

“Kronologi kejadian, korban hendak pulang seusai ratiban. Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi. Kejadian kemarin tapi sampai hari ini korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin,” kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim, Senin (18/9/2023).

Agus Salim mengatakan insiden ini menjadi pembelajaran semua pihak terkait khususnya partai politik agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye.

Setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat, pihaknya berencana melakukan koordinasi lanjutan bersama partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.

Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi dengan catatan alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat menyatakan mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

“Kita tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya